Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan, bukan untuk mengganti. Perubahannya dilakukan dalam empat tahap melalui mekanisme sidang MPR. Perubahan pertama ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, perubahan kedua ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 November 2001, dan perubahan keempat ditetapkan tanggal 10 Agust…